KRONOLOGIS KASUS BANK CENTURY
Pada kesempatan ini saya akan membawakan topic tentang bagaimana reaksi pemerintah terhadap krisis yang menimpa Indonesia sekarang ini. Sebagai contoh kasus, saya akan mengutamakan kasus Bank Century.
Berikut kronologis skandal Bank Century (BCIC) yang terekam di data saya:
- 13 November 2008, Bank Century mengalami gagal kliring. Saham BCIC disuspen oleh otoritas Bursa
- 14 November 2008, BCIC sudah bisa mengikuti kliring lagi
- 24 November 2008, BCIC ditakeover oleh pemerintah melalui LPS.
Beberapa komentar yang tercatat di saya mengenai kasus di atas adalah:
- Mengenai masalah gagal kliring Bank Century, Boediono (Gubernur BI) kembali menegaskan bahwa hal itu disebabkan oleh faktor teknis berupa keterlambatan penyetoran prefund.
“Saya tegaskan lagi kepada masyarakat, bahwa kondisi perbankan saat ini mantap dan stabil serta tetap mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat,” demikian pernyataan dari BI. Komentar ini tercatat pada tanggal 14 November 2008.
- Corporate Secretary PT Bank Century Tbk Deddy Triana mengatakan, insiden keterlambatan setoran kliring yang dialami Bank Century bisa terjadi di semua bank. Apalagi mutasi transaksi di kalangan perbankan memang meningkat belakangan ini.
- Hal yang sama juga dikatakan oleh Kepala Ekonom BNI Tony Prasetiantono yang mengatakan kondisi yang dialami Bank Century itu hal biasa.
- “Kondisi kalah kliring bisa saja terjadi di bank apapun, tapi keadaan sekarang agak krisis likuiditas,” Ketua Perbanas Sigit Pramono, Kamis (13/11/2008).
- Corporate Secretary PT Bank Century Tbk, Deddy Triana menjelaskan, pihaknya sebetulnyasudah menyiapkan segala persyaratan untuk kegiatan kliring hari ini, termasuk sejumlah dana untuk prefund. Namun tanpa diduga, tiba-tiba Bank Century diberi tahu bahwa dana yang harus disetornya masih kurang Rp 5 miliar.
PERTANYAAN:
- Kalah kliring adalah hal biasa yang akhirnya menyebabkan bank dapat masuk ke pengawasan BI? Bank ybs dapat ditake over oleh pemerintah?
- Masalah teknis seperti apa yang menyebabkan akhirnya Bank dapat ditakeover?
- Kondisi yang mantap dan stabil itu maksudnya seperti apa?
- Tetap mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya itu yang seperti apa?
Kondisi nasabah BCIC:
- “Narik dari ATM sama sekali nggak bisa, dari ATM bersama juga nggak bisa. Kalau narik dari kantor masih bisa kalau di bawah 1 juta,” kata seorang nasabah Bank Century yang ditemui di kantor pusat Bank Century, Plasa Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2008).
- “Petugasnya bilang besok saja datang lagi, tapi dia juga nggak bisa menjamin apakah besok itu bisa ditarik atau tidak,” ujarnya.
- Nasabah lain yang ditemui mengaku dirinya harus ke teller setelah tak bisa menarik dana lewat ATM. Menurutnya, penarikan dana via teller bisa dilakukan jika di bawah Rp 1 juta. Nasabah tersebut mengaku khawatir dengan nasib dananya di Bank Century.
http://www.detikfinance.com/read/2008/11/13/155218/1036463/5/nasabah-bank-century-kesulitan-tarik-dana
ok…hal ini bisa beralasan karena terjadi pada tanggal 13 November 2008. kondisi berikutnya…
- “Semua yang dalam bentuk valas tidak bisa diambil. Mau kita ambil dalam rupiah pun ternyata tidak bisa, kliring pun ternyata masih belum bisa. Bahkan transfer pun juga tidak bisa. Dan ini terjadi pada semua nasabah,” kata Silvia, nasabah Bank Century cabang GreenVille, Jakarta, kepadadetikFinance, Jumat (28/11/2008).
- Menurut dia, pihak bank hanya mengizinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. “Jadi uang tidak boleh kelaur dari bank,” tambahnya lagi.
Kesan pertama yang ada adalah setelah kejadian pada tanggal 13 November tersebut, terlihat bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah (atau pihak-pihak yang diwakilinya atau pihak-pihak yang berkepentingan) adalah menenangkan nasabah dengan mengeluarkan statement bahwa hanya masalah teknis yang terjadi, bukan masalah likuiditas. Hal ini lumrah. Mengingat jika terjadi kepanikan massal oleh nasabah BCIC (baca: rush) akan mempercepat kehancuran BCIC. Akan tetapi bagaimana dengan hak nasabah untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya terjadi. Apakah nasabah tidak mempunyai hak untuk mengamankan uangnya sendiri? Jika tidak terjadi rush, maka BCIC diasumsikan akan selamat…yes…mengamankan posisi BCIC (dan mungkin BI juga???). Di mana hak nasabah untuk menyelamatkan diri? Dan lebih mengejutkan lagi 2 minggu berikutnya masalah teknis ini mengakibatkan BCIC ditakeover oleh pemerintah. Apakah kita bisa mengasumsikan jika terjadi kasus yang serupa lagi, yang dimaksudkan dengan masalah teknis adalah masalah likuiditas???
Statement pemerintah lainnya adalah: Menurut Sigit, nasabah bank menengah dan kecil mestinya tetap tenang karena simpanan mereka hingga sejumlah Rp 2 miliar dijamin pemerintah.http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2008/11/22/headline/krn.20081122.148867.id.html
Statement ini benar adanya…tapi sayang tidak lengkap. Dana nasabah yang dijamin oleh pemerintah (dalam hal ini LPS) adalah sebesar 2 Milyar. Akan tetapi suku bunga dari dana yang dijamin tersebut tidak boleh melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan (10% untuk dana dalam Rupiah dan 3.5% untuk dana dalam USD-untuk Bank umum). Satu lagi hal yang perlu diperhatikan: penjaminan tersebut di atas tidak berarti anda dapat menarik dana anda sesuka hati anda. Hal ini terbukti di BCIC.